Baca Juga: Trailer Ms Marvel: Kisah Gadis Inhuman, Ras Manusia yang Diubah Genetik Oleh Bangsa Kree
Keuntungan yang didapat Doni fantastis. Menurut Brigjen Pol Asep bisa mencapai 80 persen jika anggota mengalami kekalahan saat bermain di Quotex.
Keuntungan selanjutnya mencapai 20 persen jika anggota menang bermain trading.
Namun selama ini Doni terlihat mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil trading di Quotex.
Polisi menyebut Doni Salmanan sengaja pamer kekayaan (flexing) untuk meyakinkan masyarakat.
Misalnya, Doni pamer melalui video YouTube (King Salmanan) dan media sosial sehingga banyak orang tergoda untuk ikut bergabung dan bermain trading di Quotex.
Menurut Asep, motivasi Doni adalah ingin mendapatkan keuntungan dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau mata pencaharian.
Doni ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan di aplikasi Quotex.
Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.