Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Ini Ancaman Serius Demokrasi

- 20 Maret 2022, 21:43 WIB
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20?
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20? /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

JURNAL MEDAN - Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai status tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai ancaman serius demokrasi.

Erwin Natosmal Oemar yang juga peneliti peneliti Centra Initiative melihat tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat publik berpikir dan melihat terang benderang.

Menurut Erwin, ini akan mencoreng status demokrasi Indonesia secara global. Apalagi saat ini  Indonesia menjadi pimpinan G-20.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Bagas Maulana dan Muhammad Shohibul Fikri, Juara Ganda Putra Baru All England 2022

"Penersangkaan ini merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi," kata Erwin kepada Jurnal Medan, Minggu, 20 Maret 2022.

Sosok Haris Azhar dan Fatima Maulidiyanti selama ini dikenal sebagai Human Rights Defender atau pegiat HAM di Indonesia.

Keduanya ditersangkakan akibat memiliki kasus dengan penguasa yakni pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menko Marves.

Publik, kata Erwin, melihat dengan jelas pegiat HAM seperti Haris dan Fatia saja bisa ditersangkakan dengan UU ITE, apalagi jika digunakan terhadap rakyat biasa.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Ramadhan 2022, Semarakkan dengan Memasang Foto Terbaik dan Bagikan ke Seluruh Media Sosial

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x