Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Ini Ancaman Serius Demokrasi

- 20 Maret 2022, 21:43 WIB
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20?
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20? /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

"Publik akan berpikir bahwa Human Rights Defender seperti Haris dan Fatia saja bisa ditersangkakan dengan UU ITE apalagi rakyat biasa," ujarnya.

Erwin juga mempertanyakan sikap arogansi pemerintah yang semakin berlarut-larut. Apalagi saat ini Indonesia masuk sebagai pimpinan G-20.

"Pada sisi lain, penersangkaan ini mencoreng status demokrasi Indonesia secara global. Apalagi saat ini menjadi pimpinan G-20," jelasnya.

Sementara itu, Haris Azhar tidak akan diam dengan status tersangka yang diberikan kepadanya. Haris mengaku akan melaporkan balik.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Puisi Sedunia 2022 Dalam Bahasa Inggris Penuh Makna Mendalam

"Saya akan melapor balik sejumlah hal," ujar Haris, Minggu, 20 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan status tersangka terhadap Haris dan Fatia dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai prosedur.

Zulpan sekaligus membantah bahwa penetapan Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagai sebuah bentuk kriminalisasi.

"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme," ujar Zulpan kepada wartawan, Minggu, 20 Maret 2022.

Baca Juga: HASIL ALL ENGLAND 2022: Bagas-Fikri Cetak Sejarah Baru Usai Kalahkan The Daddies di Partai Final Ganda Putra

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah