Adapun rancangan tahapan pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU adalah sebagai berikut.
23 Februari - 13 Maret: Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon
14 - 18 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Gubernur
17 - 21 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Walikota
28 Agustus - 21 September: Pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon
22 September: Penetapan paslon
25 September - 23 November: Masa Kampanye
27 November: Pemungutan dan penghitungan suara
28 November - 8 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan