Dua Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 Pada Bulan Juli 2022

- 1 Juni 2022, 11:39 WIB
Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 yang Dicairkan Juli 2022
Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 yang Dicairkan Juli 2022 /Dok. Pribadi

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi.

Selain gaji 13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.

Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Raw Scan One Piece 1051 Bahasa Indonesia. Momonosuke Resmi Jadi Shogun dan Yamato Jadi Kru Luffy

Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:

• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah