"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi.
Selain gaji 13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.
Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Raw Scan One Piece 1051 Bahasa Indonesia. Momonosuke Resmi Jadi Shogun dan Yamato Jadi Kru Luffy
Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:
• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.