Ditugaskan di Luar Instansi, Ini Beberapa Alasan ASN dan PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 yang Cair Juli 2022

- 1 Juni 2022, 13:37 WIB
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022 /Dok. Pribadi

Gaji 13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.

Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Anugerah Besar Bagi Orang Yang Bertakwa, Sampaikan dengan Penuh Penghayatan

Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:

• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x