Gaji 13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Selain gaji ke-13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.
Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:
• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.