Baca Juga: Dua Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 Pada Bulan Juli 2022
Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum dengan besarannya sesuai golongan kerja.
Selain itu ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," demikian bunyi pasal 12 ayat 1.***