"Insya Allah gak akan ada masalah dari sisi operator sipol," ujarnya.
Idham kemudian menuturkan kisaran jumlah operator Sipol KPU seluruh Indonesia.
Pertama, kata dia, setiap KPU provinsi minimal ada satu orang yang akan jadi operator Sipol.
Kemudian untuk wilayah kabupaten/kota minimal satu orang operator Sipol yang disebut dengan satuan kerja (Satker).
"Ada 34 Satker KPU provinsi dan 514 Satker KPU kabupaten/kota," jelas Idham Holik.
Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan
Sipol akan digunakan/diakses oleh KPU RI, KPU Provinsi, parpol, dan juga diakses Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan.
Di Aceh, Sipol bisa digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Sipol menjadi tahapan krusial Pemilu karena pendaftaran partai politik hanya bisa diterima jika seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu dinyatakan lengkap.
Adapun data-data yang diunggah yang harus diunggah ke dalam Sipol diantaranya adalah profil partai politik.