JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Akibatnya proses pengawasan jadi terhambat sementara tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
KPU RI telah membuka Sipol pada Jumat 24 Juni 2022 untuk melayani parpol sekaligus mengawali proses pendaftaran peserta pemilu 2024.
"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol," kata Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam RDP tersebut Bawaslu terlibat dalam memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).
Rahmat Bagja juga mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol.
"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," ujarnya.