Bawaslu Belum Bisa Akses Sipol, Sebut Proses Pengawasan Tak Maksimal, Ini Jawaban KPU

- 7 Juli 2022, 21:49 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Akibatnya proses pengawasan jadi terhambat sementara tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPU RI telah membuka Sipol pada Jumat 24 Juni 2022 untuk melayani parpol sekaligus mengawali proses pendaftaran peserta pemilu 2024.

Baca Juga: KPU: SDM Sipol Siap Melayani Partai Politik, Operator dan Help Desk Tersedia di Provinsi, Kabupaten dan Kota

"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol," kata Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis, 7 Juli 2022.

Dalam RDP tersebut Bawaslu terlibat dalam memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).

Rahmat Bagja juga mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," ujarnya.

Baca Juga: Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x