JURNAL MEDAN - KPU RI meminta partai politik (Parpol) hati-hati menginput data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sipol untuk Parpol peserta Pemilu 2024 dibuka tanggal 24 Juni 2022.
Kemudian tanggal 29, 30, 31 Juli 201 Sipol akan memasuki masa tahap pengumuman dan tahap pendaftaran Parpol.
Saat ini, kata Idham Holik, KPU RI sedang melakukan migrasi data dan upgrade sistem informasi Sipol.
"Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," kata Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan informasi di jurnal KPU, Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu.
Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan