Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

- 17 Juni 2022, 21:03 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI meminta partai politik (Parpol) hati-hati menginput data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sipol untuk Parpol peserta Pemilu 2024 dibuka tanggal 24 Juni 2022.

Kemudian tanggal 29, 30, 31 Juli 201 Sipol akan memasuki masa tahap pengumuman dan tahap pendaftaran Parpol.

Baca Juga: Sudah Zaman Cloud, Perangkat IT KPU Tidak Diperbarui Sejak 2009, Ini Kata Pengamat Keamanan Sistem Informasi

Saat ini, kata Idham Holik, KPU RI sedang melakukan migrasi data dan upgrade sistem informasi Sipol.

"Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," kata Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Berdasarkan informasi di jurnal KPU, Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu.

Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.

Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x