Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah

- 12 Juli 2022, 10:17 WIB
Menag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah
Menag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah /Diolah dari Google

JURNAL MEDAN - Menteri Agama (Menag) ad interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren itu kini kembali beraktivitas seperti biasa.

Menurut Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut bertujuan agar para santri yang tengah menimba ilmu memiliki kepastian dan dapat belajar kembali.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir Effendy belum lama ini.

Baca Juga: Download MP3 Lagu Casablanca Ost Melur Untuk Firdaus, Kini Viral di TikTok, Lengkap Dengan Lirik

Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Muhadjir menerangkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren.

Selain itu, dia menambahkan, pihak-pihak yang turut menghalangi penindakan terhadap Mas Bechi juga telah diamankan. Sehingga, kini pondok pesantren dapat beroperasi kembali.

Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyah Kembali Batal Dicabut, Kini Santri dan Orang Tua Bisa Kembali Tenang Belajar

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x