Kelengkapan Dokumen Hingga SDM Jadi Kendala Jelang Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

- 13 Juli 2022, 16:48 WIB
Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019
Proses Situng di KPU RI pada Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Kelengkapan dokumen hingga kualitas SDM masih jadi kendala jelang pendaftaran Parpol dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam laporan Bawaslu pada Rabu 13 Juli 2022 yang mengungkapkan potensi pelanggaran jelang pendaftaran Parpol Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.

Laporan tersebut menyatakan beberapa potensi masalah yang akan terjadi, mulai dari persoalan etik hingga kelengkapan dokumen serta SDM.

Baca Juga: Siapa Pemain Baru PSMS Medan di Liga 2 2022-2023 ? Andre Sitepu dan Nico Malau Trial Dengan Ayam Kinantan

"Meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul," demikian keterangan Bawaslu kepada awak media, Rabu, 13 Juli 2022.

Adapun catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya sebagai berikut:

1. Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

2. Dari aspek administrasi, meliputi:

(a) KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x