Baca Juga: 7 Potensi Masalah Jika Akses Sipol KPU Tidak Diawasi, Bisa Terjadi Penyalahgunaan Data Identitas
(b) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan input ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
3. Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.
Hal lain yang juga berpotensi menjadi persoalan berkenaan dengan:
Pertama, eksistensi SIPOL di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan SIPOL bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
SIPOL hanya sebagai alat bantu
untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
partai politik peserta pemilu.
Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang
Pemilu.
"Penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," tulis Bawaslu.
Kemudian pada tahapan pemutakhiran data pemilih terdapat beberapa potensi pelanggaran, diantaranya: