1. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
2. Memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih.
3. KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu.
4. Jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Jajaran Bawaslu terkait dengan
pemutakhiran data pemilih.
Jurnal Medan mencoba melakukan konfirmasi kepada Anggota KPU RI Idham Holik terkait laporan Bawaslu namun belum mendapatkan tanggapan.***