Belum Masuk Masa Kampanye, Pejabat Negara Harus Tahu Kode Etik Gunakan Waktu Kunjungan

- 14 Juli 2022, 19:44 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengimbau para pejabat negara untuk taat kode etik dan kepatutan saat melakukan kunjungan.

Lolly Suhenty menanggapi kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menggunakan waktu kunjungan untuk kampanye sang anak di Lampung pekan lalu.

Tindakan Zulhas tersebut tidak dapat ditindak Bawaslu karena saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga dinilai menyalahi kode etik.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, Jadikan Foto Profil WhatsApp, Facebook, dan Instagram

"Walau pak menteri bukan ASN, tapi beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas," ujar Lolly kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Saat ini Bawaslu hanya bisa melakukan imbauan agar para pejabat negara tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Di luar jadwal yang dimaksud Lolly adalah Bawaslu berupaya mengedepankan pencegahan.

"Saat ini untuk penindakan kami gak bisa, tapi pencegahan kami bisa," tegas Lolly.

Baca Juga: Andra Matin, Sosok Dibalik Perubahan Wajah Taman Ismail Marzuki yang Kini Viral

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x