JURNAL MEDAN - Pegawai KPK gadungan bergentayangan melakukan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan dokumen.
KPK melalui Inspektur Subroto meminta masyarakat atau instansi untuk memperhatikan 9 hal jika bertemu KPK gadungan.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau ke polisi jika menemukan pegawai KPK gadungan sekaligus melaporkannya ke Call Center KPK 198.
"KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yaitu," ujar Subroto.
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;