"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat, 15 Juli 2022.
Baca Juga: 10 Ucapan Pesan dan Kesan Menyentuh untuk Kakak OSIS di Kegiatan MPLS
Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Subroto memastikan tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi.
"Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," ujarnya.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
Terakhir, KPK dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.***