ASYIK, KPU Izinkan Kampanye Politik di Lingkungan Kampus, Pengamat: Regulasi dan Aturan Harus Jelas

- 20 Juli 2022, 21:46 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan kampanye politik mestinya boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan kampanye politik mestinya boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. /KPU RI Instagram

JURNAL MEDAN - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai kampanye politik di lingkungan kampus sah-sah saja.

Menurut dia, kampanye politik di lingkungan kampus diatur dengan regulasi yang jelas karena kampus adalah mimbar akademik.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik di lingkungan kampus boleh sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga: KISAH NYATA Karomah Habib Rizieq, Datangnya Bala Bantuan Gaib Kepada Laskarnya

"Ya boleh saja (kampanye di lingkungan kampus) karena ada undang-undang yang menyebutkan kampanye tidak boleh di tempat ibadah, lembaga pendidikan, itu gak boleh," kata Ujang Komarudin kepada Jurnal Medan, Rabu, 20 Juli 2022.

Mahasiswa, kata dia, selama ini dikenal sebagai salah satu motor penggerak politik. Sementara dosen-dosen juga akademisi yang paham politik.

"Tapi memang harus jelas aturan dan ketentuannya. Misalnya tidak menggangu jam perkuliahan, isu-isu yang dikembangkan juga bukan isu Sara dan sebagainya," ujar Ujang.

Masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup dewasa memaknai politik.

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Zulhas Tak Bisa Dijerat Pelanggaran Kampanye, Pengamat: Padahal Ada Indikasi Politik Uang

Apalagi saat ini merupakan era keterbukaan dan terkoneksi (Internet) sehingga arus informasi mengalir deras, bebas, dan dalam gelombang besar.

"Saya rasa sudah cukup dewasa kampus itu memaknai politik. Aturannya memang lembaga pendidikan dan tempat ibadah, cuman ya itu regulasinya harus jelas," kata dia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa mahasiswa, dosen, hingga segenap elemen kampus merupakan pemilih.

"Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim di Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

Namun Hasyim mengingatkan bahwa kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain.

Kata Hasyim, jika terdapat tiga orang calon yang melakukan kampanye di lingkungan kampus, maka seluruh calon diberikan ruang yang sama untuk berkampanye.

"Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat juga boleh," jelas Hasyim.

Kampanye, kata Hasyim, merupakan sarana yang digunakan untuk mempengaruhi seseorang untuk pemilih agar memilih.

Baca Juga: Kisah Horor di Luar Nalar, Wanita Asal Bogor Berubah Jadi Pocong, Simak Kisah Lengkap Pocong Ririn

Sedangkan masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu (pejabat) melakukan kunjungan kerja.

"Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye," tegasnya.

Kampus sebagai lembaga pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi bisa dimanfaatkan partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan.

Hasyim mengimbau partai politik seharusnya bisa menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif.

"Untuk kemajuan bangsa, yang paling penting itu," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah