JURNAL MEDAN - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.
Banyak yang bertanya-tanya apa kegiatan atau rutinitas Habib Rizieq usai bebas bersyarat dan menjalani masa percobaan setahun ke depan.
Habib Rizieq harus tetap lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program bebas bersyarat sebelum bebas murni tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani rutinitasnya yakni mengajar di pondok pesantren miliknya.
Di Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Sahabat 99 yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.