JURNAL MEDAN - KPU dan Bawaslu sepakat menyebut kampanye politik di lingkungan kampus sebagai ide segar dalam dunia Kepemiluan di Indonesia menuju Pemilu 2024.
Namun Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha meminta KPU memberikan aturan yang tegas dan jelas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kampanye politik di lingkungan kampus sudah dilakukan di negara-negara maju.
"Ini ide segar. Dulu 2019 saya masih ingat. Nanti kita akan lihat, apakah kita bisa meniru negara-negara maju. Apa itu? Jadi adu debat itu diadakan di kampus," kata Rahmat Bagja di kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Bagja mengingatkan bahwa di dalam hukum positif yang berlaku Indonesia, banyak sekali parameter larangan untuk kampanye di lingkungan kampus.
Namun Bagja juga tidak ingin kampus apolitis karena sejatinya mahasiswa dan elemen kampus sebenarnya ikut melakukan kampanye untuk kepentingan kampus.
"Toh mahasiswa juga menggunakan gerakan kampanye untuk memilih ketua BEM, misalnya. Tapi kalau di UU kita jelas dilarang untuk kampanye (menggunakan fasilitas pendidikan)," jelasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya mengatakan payung hukum kampanye politik di kampus terdapat di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h.