KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

- 26 Juli 2022, 17:18 WIB
KPU resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024
KPU resmi memberikan akses Sipol kepada Bawaslu untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Kata WAJIB Gunakan Sipol Hilang di PKPU, KPU Buka Akses Meneliti Dokumen Seluas-luasnya kepada Bawaslu

Disebutkan bahwa, "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ... menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Lebih lanjut, Idham menjelaskan kalimat "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan" jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Selain itu, kampanye politik juga dilangsungkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Misalnya, atas undangan kampus.

"Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi," ujar Idham.

Baca Juga: Marvel Phase 5 dan Phase 6 MCU, Pembahasan Penting Kang the Conqueror sampai Avengers the Kang Dynasty

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa yang dilarang dengan tegas adalah menggunakan fasilitas pendidikan.

"Enggak ada larangan kampanye (di kampus)," tegas Hasyim Asy'ari.

Sementara itu, Kornas JPPR Nurlia Dian Paramitha menyambut baik ide segar kampanye di kampus sebagai terobosan.

Namun ia mengingatkan potensi pelanggaran bukan dari pihak parpol atau peserta pemilu, tetapi justru dari pemilih atau simpatisan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x