TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022 Tak Optimal Gara-gara Anggaran yang Dipenuhi Hanya 45 Persen

- 29 Juli 2022, 17:26 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Untuk mendukung seluruh pelaksanaan tahapan di tahun 2022, KPU sebenarnya telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Sementara dalam dalam DIPA KPU Tahun 2022, teralokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun sehingga KPU masih mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.

KPU kemudian melakukan pengusulan kekurangan anggaran Tahun 2022 yang disetujui Komisi II DPR melalui pembahasan dengan Kemenkeu.

Namun dalam pembahasan antara Kemenkeu dan KPU pada 26 Juli 2022, tambahan anggaran KPU yang disetujui hanya sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

Dengan demikian, total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,6 triliun.

"Total anggaran KPU tahun 2022 tersebut sama dengan 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan," ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian menuturkan dampak kekurangan anggaran tersebut.

Diantaranya dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi Informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

Baca Juga: KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah