Untuk mendukung seluruh pelaksanaan tahapan di tahun 2022, KPU sebenarnya telah mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
Sementara dalam dalam DIPA KPU Tahun 2022, teralokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun sehingga KPU masih mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
KPU kemudian melakukan pengusulan kekurangan anggaran Tahun 2022 yang disetujui Komisi II DPR melalui pembahasan dengan Kemenkeu.
Namun dalam pembahasan antara Kemenkeu dan KPU pada 26 Juli 2022, tambahan anggaran KPU yang disetujui hanya sebesar Rp1,2 triliun.
Dengan demikian, total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,6 triliun.
"Total anggaran KPU tahun 2022 tersebut sama dengan 45,87 persen dari kebutuhan yang diusulkan," ujarnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari kemudian menuturkan dampak kekurangan anggaran tersebut.
Diantaranya dukungan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, dan teknologi Informasi tidak optimal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.