Sebagai informasi, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus 2022.
"Kami imbau parpol yang mendaftar di hari-hari awal sehingga yang kurang-kurang dokumen itu masih bisa dipenuhi hari-hari lainnya," kata Hasyim.
Parpol yang tidak memenuhi dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Verifikasi administrasi itu memeriksa dokumen itu benar dan sah. Jika ada dokumen yang belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat," tegasnya.***