Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

- 29 Juli 2022, 19:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Sebagai informasi, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus 2022.

"Kami imbau parpol yang mendaftar di hari-hari awal sehingga yang kurang-kurang dokumen itu masih bisa dipenuhi hari-hari lainnya," kata Hasyim.

Parpol yang tidak memenuhi dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Verifikasi administrasi itu memeriksa dokumen itu benar dan sah. Jika ada dokumen yang belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah