Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

- 29 Juli 2022, 19:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.

Adapun syarat parpol peserta pemilu 2024 diantaranya adalah berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Tren Sipol Semakin Positif dalam Membantu Pendaftaran dan Proses Verifikasi Parpol

Menyertakan paling sedikit 30 peran keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Parpol juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu," kata Hasyim.

Selain itu, Ketua KPU RI juga mengimbau parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di lebih cepat.

Baca Juga: Resep Herbal: Tips Alami Cegah Penyakit Autoimun dari dr Zaidul Akbar, Bisa Diminum 3-5 Kali Sehari

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah