Daftar 47 Parpol yang Sudah Punya Akun Sipol KPU, Tak Semua Bakal Lolos Pemilu 2024 Lho

- 29 Juli 2022, 20:19 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 29 Juli 2022 mengumumkan daftar 47 partai politik (parpol) sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses Sipol digunakan parpol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuju tahapan selanjutnya seperti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat utama kelengkapan dokumen.

Baca Juga: TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022 Tak Optimal Gara-gara Anggaran yang Dipenuhi Hanya 45 Persen

Jika syarat kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka pendaftaran parpol ke tahap selanjutnya tidak akan diproses.

Sehingga keseriusan parpol, terutama parpol baru, dituntut untuk benar-benar mempersiapkan dokumen dengan baik.

Parpol yang tidak memenuhi syarat dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan bisa dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," tegas Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x