JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 29 Juli 2022 mengumumkan daftar 47 partai politik (parpol) sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Akses Sipol digunakan parpol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuju tahapan selanjutnya seperti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat utama kelengkapan dokumen.
Jika syarat kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka pendaftaran parpol ke tahap selanjutnya tidak akan diproses.
Sehingga keseriusan parpol, terutama parpol baru, dituntut untuk benar-benar mempersiapkan dokumen dengan baik.
Parpol yang tidak memenuhi syarat dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan bisa dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," tegas Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.