Daftar 47 Parpol yang Sudah Punya Akun Sipol KPU, Tak Semua Bakal Lolos Pemilu 2024 Lho

- 29 Juli 2022, 20:19 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol yang bisa mengakses Sipol telah memenuhi syarat berbadan hukum.

Aturan itu terdapat di pasal 173 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni, "Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik."

"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional dan ada 8 parpol Aceh," ujar Idham.

Berikut daftar parpol yang bisa mengakses Sipol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2023:

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu dari Kemenkeu Tak Kunjung Cair, KPU Susun Skala Prioritas Sambil Menunggu Pencairan

Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. partai kedaulatan rakyat

Partai lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi

Catatan: nomor urut bukan merupakan nomor urut peserta Pemilu tetapi diambil berdasarkan susunan saat mengakses Sipol. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x