Daftar 47 Parpol yang Sudah Punya Akun Sipol KPU, Tak Semua Bakal Lolos Pemilu 2024 Lho

- 29 Juli 2022, 20:19 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Media Center, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 29 Juli 2022 mengumumkan daftar 47 partai politik (parpol) sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses Sipol digunakan parpol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuju tahapan selanjutnya seperti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat utama kelengkapan dokumen.

Baca Juga: TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022 Tak Optimal Gara-gara Anggaran yang Dipenuhi Hanya 45 Persen

Jika syarat kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka pendaftaran parpol ke tahap selanjutnya tidak akan diproses.

Sehingga keseriusan parpol, terutama parpol baru, dituntut untuk benar-benar mempersiapkan dokumen dengan baik.

Parpol yang tidak memenuhi syarat dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan bisa dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," tegas Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol yang bisa mengakses Sipol telah memenuhi syarat berbadan hukum.

Aturan itu terdapat di pasal 173 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni, "Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik."

"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional dan ada 8 parpol Aceh," ujar Idham.

Berikut daftar parpol yang bisa mengakses Sipol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2023:

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu dari Kemenkeu Tak Kunjung Cair, KPU Susun Skala Prioritas Sambil Menunggu Pencairan

Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. partai kedaulatan rakyat

Partai lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi

Catatan: nomor urut bukan merupakan nomor urut peserta Pemilu tetapi diambil berdasarkan susunan saat mengakses Sipol. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x