PDIP, PKS, dan NasDem Sudah Input Dokumen Lengkap ke Sipol KPU, Belum Masuk Tahap Verifikasi

- 1 Agustus 2022, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Selain 6 parpol yang sudah berstatus dokumen lengkap, parpol lain yang mendaftar hari ini adalah Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi.

Dalam kesempatan itu Idham kembali menjelaskan tiga tipe parpol saat mendaftar berdasarkan UU no. 7 tahun 2017 dan Putusan MK No. 55 Tahun 2020.

Pertama, peserta pemilu yang masuk parlemen dan lolos Parliamentary Threshold (PT). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.

Untuk partai politik yang masuk parlemen dan lolos PT, perlakuannya yaitu mendaftar kemudian dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Baca Juga: Resmi Mendaftar ke KPU RI Sebagai Peserta Pemilu 2024, PKS Incar 86 Kursi di Pileg

Setelah tahapan ini selesai, kemungkinan besar parpol tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Untuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah melewati semua tahapan yakni mendaftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah