Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol

- 4 Agustus 2022, 10:07 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang /Info Pemilu KPU RI

JURNAL MEDAN - Website Info Pemilu milik KPU temukan nama dan NIK anggota KPU provinsi hingga staf dicatut menjadi anggota parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari jajaran KPU daerah kemudian segera menindaklanjuti.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Kalimantan Timur dan KPU NTB pada pagi hari ini, ada seorang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Soal Sipol Partai Buruh, KPU Jamin Perlakuan Terhadap Parpol Adil, Tak Ada Diskriminasi dan Help Desk Terbuka

Kemunculan nama anggota KPU daerah sebagai anggota parpol berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

Menurut Idham, anggota KPU daerah tersebut tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol.

Idham pun memberikan arahan bagi anggota KPU daerah yang mendapati namanya muncul dalam keanggotaan parpol tertentu.

Apalagi parpol tersebut sedang dalam proses mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU RI, Partai Garuda Punya Caleg Kejutan, Siapakah Dia?

"Mereka (yang namanya dicatut) langsung mengisi formular MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022," kata Idham.

Nantinya, kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Idham kembali menegaskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU No. 4 Tahun 2022 bahwa "Penyelenggara Pemilu adalah anggota parpol yang tidak memenuhi syarat".

Hal tersebut, kata dia, akan diproses atau bisa ditemukan selama masa verifikasi Administrasi.

Baca Juga: Parpol Apresiasi Efektivitas Sipol KPU, Penggunaan Teknologi Informasi Hemat Waktu dan Mempercepat Pengecekan

Idham juga meminta parpol dengan cermat mengunggah keanggotaan ke dalam Sipol yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," jelas Idham.

Kabar terbaru, sejumlah anggota KPU daerah di Provinsi Jambi, nama dan NIK mereka juga dicatut sebagai anggota parpol pendaftar di dalam aplikasi Sipol.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan karena saat ini masih akan diverifikasi administrasi dahulu," ujar Idham.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah