Itu sebabnya KPU juga belum bisa mengungkapkan parpol mana saja yang mencatut nama dan NIK tersebut.
Sementara dalam tahapan pendaftaran masih ada proses perbaikan dokumen sehingga parpol bisa mencoret nama tersebut di data keanggotaan parpol.
"Keanggotaannya menjadi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dasar hukum terkait hal ini terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 di dalam pasal 27 ayat 2.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Verifikasi Administrasi parpol dilakukan terhadap tiga hal. Pertama, dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.
Kedua, dilakukan terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol. Ketiga, keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat (ex: namanya dicatut).
Nantinya, kata Idham, KPU akan meminta keterangan kepada penyelenggara pemilu yang namanya dicatut sebagai anggota parpol
Idham mengatakan persoalan ini merupakan urusan antara parpol dengan pribadi penyelenggara pemilu yang namanya dicatut.
Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU