"Penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal dunia dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara Ferdy Sambo (FS)," katanya.
Setelah terjadi penambakan, FS kata Kapolri kemudian membuat rekayasa seolah terjadi tembak menembak.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milk saudara J ke dinding berkali-kali," katanya.
Karena itu, Kapolri mengatakan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan tim khusus (timsus) FS ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J.
Terkait pasal yang disangkakan kepada FS lanjut Kapolri akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareksrim.
Baca Juga: Sinopsis Inhuman Kiss, Film Horor Thailand Tayang ANTV: Cerita Seorang Gadis Mendapat Kutukan Kuyang
"Terkait pasal apa pasal yang disangkakan dan proses penyeledikian nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim," ungkapnya.***