Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa ditemukan upaya menghilangkan barang bukti.
"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Fakta lain yang diungkapkan Kapolri adalah tidak ditemukan fakta terjadinya tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"FS dengan senjata Brigadir J menembaki dinding untuk alibi tembak menembak," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Pengamat: Rival Mulai Khawatir
Kapolri juga mengungkapkan bahwa perintah menembak Brigadir J berasal dari Ferdy Sambo sehingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***