Tagar Brigadir J Melambung di Twitter, Netizen Pertanyakan Motif Ferdy Sambo Tersangka: Kerjanya Mirip Mafia

- 9 Agustus 2022, 20:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara 27 Januari 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara 27 Januari 2021 /Istimewa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dengan tegas bahwa ditemukan upaya menghilangkan barang bukti.

"Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat," kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Fakta lain yang diungkapkan Kapolri adalah tidak ditemukan fakta terjadinya tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"FS dengan senjata Brigadir J menembaki dinding untuk alibi tembak menembak," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Pengamat: Rival Mulai Khawatir

Kapolri juga mengungkapkan bahwa perintah menembak Brigadir J berasal dari Ferdy Sambo sehingga mantan Kadiv Propam Polri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah