Anggota Komisi III Sentil Mahfud MD dan Kompolnas Soal Ferdy Sambo Tersangka: Kan Polri Sudah On The Track

- 10 Agustus 2022, 15:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Kompolnas saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Kompolnas saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto terkait status tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Arsul Sani mengungkapkan dengan tegas dirinya beda pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Benny Mamoto dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Arsul Sani, kasus pembunuhan Brigadir J sebenarnya sudah on the track namun Mahfud MD dan Benny Mamoto mengembangkan narasi ke publik sehingga informasi menjadi liar.

Baca Juga: Parpol KIB Daftar ke KPU RI Hari Rabu, Pemilu 2024 Jatuh Hari Rabu, Airlangga Hartarto: Cari Sendiri Weton-nya

Misalnya, isu pelecehan diucapkan duluan ke publik sebelum penyidik bekerja. Termasuk mengumumkan adanya tersangka baru.

"Saya memang beda pendapat dengan Pak Menko Polhukam. Jangan kembangkan narasi apapun di ruang publik," kata Arsul Sani di Gedung KPU RI, Rabu, 10 Agustus 2022.

Arsul Sani menegaskan agar kewenangan menyampaikan informasi ke publik sesuai Polri dan penyidik, dalam hal ini Bareskrim dan Timsus.

"Biar Polri karena memang itu tupoksi Polri. Komisi III dan Kemenko Polhukam bukan penyidik," kata dia.

Baca Juga: PSI Tak Takut Elektabilitas Anies Baswedan, Raja Juli Antoni: Ngapain Takut? Kami Fokus Suara Dua Digit

Arsul Sani juga menjawab pertanyaan banyak orang kenapa selama ini Komisi III terkesan diam dan senyap menanggapi kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, seluruh anggota Komisi III sepakat menyelesaikan hal ini dengan panduan ilmu hukum pidana.

Komisi III juga tetap melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi dengan Polri sehingga Arsul Sani mengatakan dia bisa mengetahui informasi duluan.

"Bahwa Komisi III tidak berkomentar bukan berarti diam dan tidak berkomunikasi atau tidak melakukan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga: Ketum Parpol KIB Bicara Stabilitas Politik, Anggaran, dan Sipol, Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024

Arsul menjelaskan bahwa saat ini motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J masih diselidiki.

Pasalnya, motif pelaku dicari dan disimpulkan dari orang atau makhluk hidup, misalnya, setalah dilakukan pemeriksaan saksi.

"Motif ini tidak bisa disimpulkan dari hasil otopsi atau uji balistik," ujarnya.

Komisi III juga tidak ingin mendahului Kapolri dan penyidik yang terus bekerja. Arsul mengatakan dirinya sudah tahu beberapa informasi lebih dulu.

Baca Juga: KPU Umumkan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Meninggal Dunia Santunan Rp36 Juta, Ini Info Lengkapnya

"Kami sudah tahu, tapi kami tidak mendahului Kapolri. Masa dikasih tahu paginya, saya ngomong sore. Itu kan tupoksi penyidik," ujarnya.

Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya setelah 17 Agustus 2022 atau tepatnya setelah masa reses DPR selesai.

"Komisi III dalam jadwal rapat kerja dengan Kapolri nanti akan menanyakan apakah sudah bisa motif disampaikan ke publik. Saya katakan motif ini pada akhirnya akan tersampaikan ke publik," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x