Habib Bahar bin Smith kini ditahan karena kasus dianggap telah menyebar berita hoax tentang kasus KM 50.
Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83, Dalam Teks Arab dan Latin Indonesia Dapat Memperlancar Rezeki
Akan tetapi, Ia menegaskan dirinya akan tetap pada pendiriannya.
"Saya akan selalu menyampaikan kebenaran, saya tidak bersalah," katanya.
Ia mengatakan apa yang telah dia sampaikan tentang kasus KM 50 adalah fakta.
"Karena yang saya sampaikan itu adalah benar adanya 6 laskar dibantai, disiksa dengan biadab," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan polisi yang ikut mengusut kasus tewasnya Laskar FPI yang terjadi di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada bulan Desember 2020 lalu.
Saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam. Ia ketika itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.
Ferdy Sambo dalam kasus Tol Jakarta - Cikampek KM 50 mengerahkan 30 anggota Tim Propam.***