JURNAL MEDAN - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto terkait status tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Arsul Sani mengungkapkan dengan tegas dirinya beda pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Benny Mamoto dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Arsul Sani, kasus pembunuhan Brigadir J sebenarnya sudah on the track namun Mahfud MD dan Benny Mamoto mengembangkan narasi ke publik sehingga informasi menjadi liar.
Misalnya, isu pelecehan diucapkan duluan ke publik sebelum penyidik bekerja. Termasuk mengumumkan adanya tersangka baru.
"Saya memang beda pendapat dengan Pak Menko Polhukam. Jangan kembangkan narasi apapun di ruang publik," kata Arsul Sani di Gedung KPU RI, Rabu, 10 Agustus 2022.
Arsul Sani menegaskan agar kewenangan menyampaikan informasi ke publik sesuai Polri dan penyidik, dalam hal ini Bareskrim dan Timsus.
"Biar Polri karena memang itu tupoksi Polri. Komisi III dan Kemenko Polhukam bukan penyidik," kata dia.