Anggota Komisi III Sentil Mahfud MD dan Kompolnas Soal Ferdy Sambo Tersangka: Kan Polri Sudah On The Track

- 10 Agustus 2022, 15:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Kompolnas saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Kompolnas saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto terkait status tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Arsul Sani mengungkapkan dengan tegas dirinya beda pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Benny Mamoto dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Arsul Sani, kasus pembunuhan Brigadir J sebenarnya sudah on the track namun Mahfud MD dan Benny Mamoto mengembangkan narasi ke publik sehingga informasi menjadi liar.

Baca Juga: Parpol KIB Daftar ke KPU RI Hari Rabu, Pemilu 2024 Jatuh Hari Rabu, Airlangga Hartarto: Cari Sendiri Weton-nya

Misalnya, isu pelecehan diucapkan duluan ke publik sebelum penyidik bekerja. Termasuk mengumumkan adanya tersangka baru.

"Saya memang beda pendapat dengan Pak Menko Polhukam. Jangan kembangkan narasi apapun di ruang publik," kata Arsul Sani di Gedung KPU RI, Rabu, 10 Agustus 2022.

Arsul Sani menegaskan agar kewenangan menyampaikan informasi ke publik sesuai Polri dan penyidik, dalam hal ini Bareskrim dan Timsus.

"Biar Polri karena memang itu tupoksi Polri. Komisi III dan Kemenko Polhukam bukan penyidik," kata dia.

Baca Juga: PSI Tak Takut Elektabilitas Anies Baswedan, Raja Juli Antoni: Ngapain Takut? Kami Fokus Suara Dua Digit

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x