TERBUKTI Mendukung Calon dalam Pilgub dan Pileg di Facebook, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Deli Serdang

- 10 Agustus 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi: Anggota KPU yang terbukti mendukung calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di Facebook dinilai melanggar kode etik
Ilustrasi: Anggota KPU yang terbukti mendukung calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di Facebook dinilai melanggar kode etik /Pixabay.com/firmbee

Mulianta terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah