Mulianta terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***
Mulianta terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***
Editor: Arif Rahman