TERBUKTI Mendukung Calon dalam Pilgub dan Pileg di Facebook, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Deli Serdang

- 10 Agustus 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi: Anggota KPU yang terbukti mendukung calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di Facebook dinilai melanggar kode etik
Ilustrasi: Anggota KPU yang terbukti mendukung calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di Facebook dinilai melanggar kode etik /Pixabay.com/firmbee

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.

Mulianta Sembiring terbukti mendukung Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2018 dan Pileg yang salah satunya dibuktikan dengan postingan di Facebook.

Sanksi diberhentikan tetap dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. saat membacakan amar putusan.

Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain (share post), ditandai (tagged), membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain.

Ia memberikan dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 1 yang diusung Partai Hanura di Pilkada Sumut 2018.

Mulianta juga mengakui melakukan hal serupa pada akun Facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut, H. Dadang Dermawan Pasaribu.

Baca Juga: Ini Tiga Kendala Sipol yang Kerap Ditanyakan Parpol di Help Desk KPU RI

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x