Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Rabu, 10 Agustus 2022.
Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal, Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri.