Ferdy Sambo Tebar Ancaman, Bakal Sikat Para Pengkhianat di Tubuh Polri, Merasa Dikorbankan? INI FAKTANYA

- 15 Agustus 2022, 15:14 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo menebar ancaman pada anggota Polisi yang jadi pengkhianat. Bakal disikat
CEK FAKTA: Ferdy Sambo menebar ancaman pada anggota Polisi yang jadi pengkhianat. Bakal disikat /tangkapan layar

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya turut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Viral TikTok, Seorang Ibu-ibu Mencuri Cokelat di Minimarket, Netizen: Kena Gangguan Kelptomania, Apa Itu?

Mereka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maruf yang berprofesi sebagai sopir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Usai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, sejumlah video tentang eksp Kadiv Propal itu pun beredar di media.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Karyawan Alfamart yang Diancam oleh Pencuri: Jangan Minta Maaf Jika Tidak Bersalah

Salah satunya adalah video yang menyebut Ferdy Sambo memberikan ancaman kepada para pengkhianat Polri.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter Agus Susanto III (@cobeh2021) tersebut dituliskan video tersebut berisi pidato Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung LPPI tanggal 16 Juni 2022.

Tangkapan layar video Irjen Ferdy Sambo yang viral di sosial media
Tangkapan layar video Irjen Ferdy Sambo yang viral di sosial media Twitter @cobeh2021

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah