“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya turut menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maruf yang berprofesi sebagai sopir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.
Usai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, sejumlah video tentang eksp Kadiv Propal itu pun beredar di media.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Karyawan Alfamart yang Diancam oleh Pencuri: Jangan Minta Maaf Jika Tidak Bersalah
Salah satunya adalah video yang menyebut Ferdy Sambo memberikan ancaman kepada para pengkhianat Polri.
Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter Agus Susanto III (@cobeh2021) tersebut dituliskan video tersebut berisi pidato Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung LPPI tanggal 16 Juni 2022.