JURNAL MEDAN - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih terus mendapat sorotan.
Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama dengan Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri, Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.
Namun, ditengah sorotan publik atas kasus Brigadir J tersebut, ternyata satu fakta terungkap bahwa para pihak-pihak yang menangani kasus tersebut ternyata merupakan satu almamater dengan Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J ditangani oleh Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengamuk di Hadapan Pati Polri, Sebut Akan Disikat Para Pengkhianat, Ini Videonya
Tim Khusus tersebut terdiri dari sejumlah perwira tinggi Polri yang bertugas untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.