Partai Masyumi Keberatan Karena Dokumen dan Berkasnya Dinyatakan Tidak Lengkap oleh KPU RI

- 16 Agustus 2022, 21:13 WIB
Logo Partai Masyumi, parpol yang resmi berdiri lagi sejak Sabtu, 7 November 2020.
Logo Partai Masyumi, parpol yang resmi berdiri lagi sejak Sabtu, 7 November 2020. /Istimewa

Partai Masyumi, kata dia, menggunakan semacam platform yang disebut Electronic Transfer Load (ETL).

Dalam prosesnya, ETL mengalami kendala. Yani menyebut sistem mereka tidak cocok dengan Sipol KPU.

"Tentu kami akan minta sandingannya, mana Sipol KPU, mana Sipol kami," ujarnya.

Dalam waktu dekat Partai Masyumi akan ke Bawaslu untuk mengajukan proses sengketa.

"Kami akan tetap mengajukan," tegasnya.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol yang menjadi calon peserta pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Sengketa proses Pemilu, kata dia, meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU (termasuk KPU Provinsi dan Kab/Kota).

"Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia menuturkan bahwa Penyelesaian Sengketa proses pemilu terdapat di dua Lembaga yaitu Bawaslu dan PTUN.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah