Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 - 469 UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 - 471 UU No. 7 Tahun 2017.
Ia menyebut permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.
"Pasal 467 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya lagi.
Sementara Bawaslu (termasuk Bawaslu Provinsi, dan Kab/Kota) menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU (termasuk KPU Provinsi dan kab/Kota).
"Pasal 467 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," pungkas Idham.***