Partai Masyumi Keberatan Karena Dokumen dan Berkasnya Dinyatakan Tidak Lengkap oleh KPU RI

- 16 Agustus 2022, 21:13 WIB
Logo Partai Masyumi, parpol yang resmi berdiri lagi sejak Sabtu, 7 November 2020.
Logo Partai Masyumi, parpol yang resmi berdiri lagi sejak Sabtu, 7 November 2020. /Istimewa

Baca Juga: Nasib Satu Koma, PPP Tak Punya Tokoh, Diminta Sodorkan Nama Capres dan Cawapres Dongkrak Elektabilitas

Penyelesaian sengketa proses di Bawaslu diatur dalam Pasal 468 - 469 UU No. 7 Tahun 2017, sedangkan penyelesaian sengketa proses di PTUN diatur dalam Pasal 470 - 471 UU No. 7 Tahun 2017.

Ia menyebut permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

"Pasal 467 ayat 4 UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya lagi.

Sementara Bawaslu (termasuk Bawaslu Provinsi, dan Kab/Kota) menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU (termasuk KPU Provinsi dan kab/Kota).

"Pasal 467 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," pungkas Idham.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah