JURNAL MEDAN - Ketua umum Partai Masyumi Ahmad Yani keberatan dengan keputusan KPU RI yang menyatakan partainya tidak lanjut ke tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Partai Masyumi merupakan salah satu dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI usai proses pendaftaran melalui Sipol.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan 24 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, Selasa sore 16 Agustus 2022.
Sementara 16 parpol dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena dokumen atau berkas dinyatakan tidak lengkap.
"Sebenarnya KPU itu tidak boleh menolak pendaftaran," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Saat ditanya keberatan Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan partainya bermasalah di Sipol karena data yang diinput terlalu besar.
"Transfer data Sipol Partai Masyumi ditransfer ke Sipol KPU mengalami kendala karena data kami sangat besar," ujarnya.