Ketua Bawaslu menegaskan bahwa KPU ternyata menyediakan ruang untuk melengkapi dokumen melalui berkas fisik.
"Sekarang kita lihat dari permohonan yang ada, baik sengketa maupun dugaan pelanggaran administrasi," pungkas Bagja.***
Ketua Bawaslu menegaskan bahwa KPU ternyata menyediakan ruang untuk melengkapi dokumen melalui berkas fisik.
"Sekarang kita lihat dari permohonan yang ada, baik sengketa maupun dugaan pelanggaran administrasi," pungkas Bagja.***
Editor: Arif Rahman