Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

- 20 Agustus 2022, 18:50 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

Sejauh ini, dari 16 parpol tersebut beberapa parpol telah berkonsultasi ke Bawaslu untuk mengajukan gugatan sengketa. Rata-rata mengeluh soal Sipol.

"Jadi, total waktu akses parpol mengunggah data ke Sipol itu selama 7 pekan. Ternyata ada 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi," jelas Idham.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan parpol yang berkonsultasi dengan Bawaslu mempermasalahkan formulir pengembalian pendaftaran oleh KPU.

Parpol tersebut, kata dia, menerima surat pengembalian dokumen namun tidak berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK).

Baca Juga: Spoiler Drakor Big Mouth Episode 8: Detik-detik Big Mouse Muncul, Park Chang Ho Bebas dari Rumah Sakit Jiwa

Bagja kemudian menjelaskan 3 cara yang digunakan KPU untuk melengkapi dokumen dan berkas untuk proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, melengkapi dokumen melalui Sipol yakni data kepengurusan, keanggotaan dan kantor sesuai UU.

Kedua, melalui ETL atau electronic transfer data. Ketiga, berkas fisik atau manual.

"Nah, hal (ketiga) inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol) bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol," kata Bagja di sela launching website Caritau di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1058 Reddit, Apa yang Ditungga Shanks dari Luffy? Ini Tujuan Akagami Sebenarnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah