4 Parpol Jalani Sidang Pendahuluan di Bawaslu, Menggugat KPU Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 24 Agustus 2022, 22:32 WIB
Pimpinan Bawaslu RI saat menggelar konferensi pers Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022
Pimpinan Bawaslu RI saat menggelar konferensi pers Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - 4 Parpol pada Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang pendahuluan di Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi KPU RI dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Keempat parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima nomor registrasi sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang digelar KPU RI.

Baca Juga: NIK Ketua Exco Partai Buruh Sulteng Dicatut Parpol Besar di Sipol, Said Iqbal: Partainya Ada di Parlemen

"Sudah ada empat yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terjadi pada masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.

Menurut Puadi, penanganan terhadap keempat parpol tersebut akan dilakukan melalui proses ajudikasi.

"Rencana besok, Kamis jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Puadi menjelaskan bahwa pembacaan putusan dalam sidang pendahuluan adalah langkah awal Bawaslu RI sebelum masuk ke proses pemeriksaan perkara.

Sidang pendahuluan, kata dia, hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan.

Jika syarat laporan terpenuhi, maka lanjut ke sidang pemeriksaan, sebaliknya jika tidak terpenuhi, maka proses dihentikan.

"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara," jelas Puadi.

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Megawati Wanti-wanti Kader PDIP, Jangan Sampai Kena Diabetes dan Darah Tinggi

Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Pakar termasuk dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI dalam tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Sementara 24 parpol dengan status dokumen lengkap dinyatakan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

KPU RI menurut jadwal tahapan akan mengumumkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah