Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas

- 25 Agustus 2022, 02:09 WIB
Ilustrasi sidang DKPP
Ilustrasi sidang DKPP /Dok. DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno.

Budi Prayitno terbukti menjadi aktor intelektual yang mengatur pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di KPU Kabupaten Kapuas saat Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

Ketika itu pembelian APD menggunakan anggaran KPU Kabupaten Kapuas untuk Tahun 2020.

Baca Juga: 4 Parpol Jalani Sidang Pendahuluan di Bawaslu, Menggugat KPU Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Budi Prayitno ketahuan mendatangi salah satu rekanan penyedia APD yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara bernama Syarpani.

Budi mendatangi Syarpani untuk meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian/belanja APD dan memberi fee kepada perusahaan penyedia barang setelah dilakukan penandatanganan kontrak.

Setelah APD diterima, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan transfer ke rekening Perusahaan milik Syarpani.

"Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada Teradu dan Otovianus (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas), selanjutnya Saksi (Syarpani) diberi fee 2.5% dari total pembayaran pengadaan APD," kata Anggota Majelis Persidangan DKPP Teguh Prasetyo saat sidang, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah