JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan sekaligus catatan kepada KPU Kabupaten Kapuas dan KPU Kalteng.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno.
Budi Prayitno adalah aktor intelektual yang mengatur pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di KPU Kabupaten Kapuas saat Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.
Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut KPU Kalteng selaku atasan Budi harus melakukan koordinasi dan pengawasan guna memastikan kepatuhan Budi atas sanksi administrasi.
Budi juga terbukti bersalah dalam dua dalil lain oleh DKPP yaitu tidak bekerja penuh waktu dan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi yang kini menjadi tersangka pernah mendapatkan tiga peringatan dari KPU Kalteng. Peringatan terakhir kepada Budi dijatuhkan KPU Kalteng pada 19 April 2022.
"(KPU Kalteng) dalam batas tertentu (harus) mengambil tindakan nyata untuk mengendalikan dan menghentikan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap negara," kata Anggota Majelis Persidangan DKPP Didik Supriyanto, Rabu, 24 Agustus 2022.