JURNAL MEDAN - Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya selalu menerapkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dalam menginvestasikan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Hal itu diungkapkan Mardiyani Pasaribu menanggapi pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan Dirut PT Taspen kelola Rp300 triliun untuk Capres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen menginvestasikan Rp300 triliun kepada sejumlah wanita yang dinikahi secara siri.
Wanita-wanita tersebut kata Kamaruddin Simanjuntak kemudian ditempatkan di sejumlah apartemen.
"Wanita-wanita ini ditaro di apartemen salah satunya di Wang Residence Jakarta Barat, Jalan Panjang itu, bintang 7," katanya.
"Wanita-wanita ini dititip uang dengan cara uang yang 300 triliun itu di investasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya," tambahnya.
Mardiyani Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Agustus 2022 membantah pernyataan Kamaruddin tersebut.
Menurutnya, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK.