Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

- 27 Agustus 2022, 20:05 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

"Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron," demikian keterangan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pencermatan data penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu juga mengimbau parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat," kata Lolly.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Karena Ini, Simak Rekam Karir Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Sebelum Jadi Dirut Taspen

Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.

Terkait dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat.

Mereka mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol untuk dimasukkan dalam Sipol sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat.

Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x