"Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron," demikian keterangan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Pencermatan data penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu juga mengimbau parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat," kata Lolly.
Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu.
Terkait dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat.
Mereka mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol untuk dimasukkan dalam Sipol sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat.
Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan